Jumat, 19 Oktober 2012

INTERNET DAN PLAGIATISME


INTERNET
          Mepelajari tentang internet dan sejarah internet itu sendiri.Internet sendiri merupakan jaringan global komputer dunia,yang besar dan sangat luas sekali jangkauannya di mana setiap komputer saling terhubung satu sama lainnya dari negara ke negara lainnya di seluruh belahan dunia yang berisi berbagai macam informaasi mulai dari teks,gambar,audio,video dan lain-lain. Sedangkan sejarah munculnya internet itu sendiri jaringan komputer yang di bentuk oleh departeme AMERIKA SERIKAT di tahun 1969 melalui proyek ARPA yang di sebut ARPANET.Menghubungkan 4 situs saja standard research  institute,university of california,sauta barbara,university of utah kemudian di tahun 1972,semua universitas ingin bergabung dengan ARPANET.Pada tahun 1982 istilah internet TCP atau Ip.Selain mempelajari tentang domain,contohnya dan kita ajuga mempelajari ISP dan contohnya.Domain sebdiri merupakan sistem penamaan untuk suatu hal atau situs yang ingin kita research atau mencarinya,Contohn ya seperti : web,com,net,org,edu,dan lain-lain. Isp merupakan sebuah perusahaan yang menawarkan kepada konsumennya untuk mengakses internet dan atau penyedia yang memberikan pelayanan koneksi internet.Contohnya : Centrin,Cbn,Cross network indonesia,Central online,dan lain-lain. 
    
                Perbedaan internet,intranet,dan extranet yaitu:                              
1.Internet : Hubungan komputer dengan berbagai tipe yang membentuk jaringan komputer dengan melalui jalur komunikasi.
2.intranet : Jaringan komputer berbasis protokol TCP/IP hanya digunakan dalam internal perusahaan,kantor,warnet.
3.extranet: Jaringan pribadi menggunakan protokol internet untuk         pemahaman membagi informasi atau bisnis.

Pengertian Plagiat atau Plagiarisme

Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

                  Yang digolongkan sebagai plagiarisme :

* menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
* mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
* Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
* Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
* Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
* Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
* Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
* Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
* Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

             Hal-Hal yang tidak tergolong plagiarisme :

* menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
* menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
* mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.